Sahabat semua maka dari itu pada bulan bulan ini saya asik mencari cari bagaimana cara mendapatkan konten yang gratis seperti artikel yang bisa yang ubah bahasanya tanpa melanggar hukum dunia dan hukum Islam. Dan timbul kegalauan tingkat tinggi dipikiran saya, adakala mau berhenti jadi blogger tapi disebalik itu saya tidak ada pekerjaan lain karena keahlian saya sebelumnya juga seorang blogger tapi menurut saya cara saya dulu salah.
Sekali lagi saya jelaskan, apa itu public domain yang mungkin sebagian orang Indonesia pasti bingung dan bertanya tanya dan mungkin ada yang mengira public domain itu domain public untuk umum. Sebenarnya public domain ialah suatu konten yang lisensinya sudah berakhir ataupun keiklhasan dari author konten tersebut atau donasi publik. Menurut website yang saya baca, Public domain terbagi 2 yaitu public domain mark dan public domain CC0. Sebenarnya ke dua dua nya gak jauh beda dan saya juga kurang mengerti perbedaannya yang penting tujuannya sama akan tetapi kebanyakan penyedia website public domain hanya menyediakan public domain CC0, dengan fitur ini kita bebas mengubah, mengedit, mengedarkan, dijadikan pelengkap produk yang dikomersilkan seperti aktivitas blog yang dimonetize tanpa perlu diberikan kreditor atau source image.
Sekarang apakah sahabat sudah mengerti ? jadi mulai sekarang kita tidak perlu comot konten gambar sembarangan lagi ya, karna ada media website penyedia konten no copyright ini. Semoga dengan adanya ini penghasilan dari blog kita lebih berkah dan Halal.